JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi di Kemendiknas dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Angelina Sondakh dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara. Angie, begitu dia disapa, juga dituntun membayar denda Rp500 juta.
JPU, Kresno Anto Wibowo menyebutkan apabila uang pengganti tidak dibayar maka Angie akan dipidana penjara selama 2 tahun. Ada beberapa yang menjadi pertimbangan JPU menuntut Angie 12 tahun penjara.
"Hal-hal yang meringankan pertama, terdakwa bersikap sopan dipersidangan. Kedua, terdakwa mempunyai tanggungan anak yang masih kecil. Ketiga, terdakwa belum pernah dihukum dan relatif masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri," kata dia saat membacakan tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/12/2012).
Terdakwa Angie terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan Angie dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
JPU, Kresno Anto Wibowo menyebutkan apabila uang pengganti tidak dibayar maka Angie akan dipidana penjara selama 2 tahun. Ada beberapa yang menjadi pertimbangan JPU menuntut Angie 12 tahun penjara.
"Hal-hal yang meringankan pertama, terdakwa bersikap sopan dipersidangan. Kedua, terdakwa mempunyai tanggungan anak yang masih kecil. Ketiga, terdakwa belum pernah dihukum dan relatif masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri," kata dia saat membacakan tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/12/2012).
Terdakwa Angie terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan Angie dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.